Pusat Pelayanan Aduan Masyarakat dan Pemerhati Kepegawaian tentang Kinerja dan Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato

K A R L O T A

Kanal Aspirasi dan Laporan Tindak Aparatur

SEKILAS TENTANG WBS-KARLOTA


Tentang WBS-KARLOTA

Whistleblowing system yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan dalam rangka menyediakan sarana pengaduan masalah bagi masyarakat dan pemerhati kepegawaian lainnya terhadap kinerja dan perilaku Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Laporan yang diterima akan diverifikasi dan identitas masyarakat sebagai pelapor akan dirahasiakan. Pelapor akan mendapatkan nomor tiket laporan. Secara akuntabel dan transparan masyarakat dapat meninjau kemajuan dari laporan yang dikirimkan. Ayo laporkan ketimpangan yang ada disekitarmu !

Tujuan WBS-KARLOTA

  • Sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi atau untuk melaporkan/mengadukan tindakan pelanggaran/penyimpangan yang dilakukan oleh PNS tanpa rasa takut atau khawatir karena dijamin kerahasiaannya.
  • Sarana bagi Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mendeteksi secara dini, mengelola, menindaklanjuti indikasi adanya pelanggaran implementasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Manajemen Aparatur.
  • Mendorong partisipasi pegawai/masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan KKN, dan Kode Etik profesi serta Norma yang ditetapkan.
  • Sarana bagi Tim Penilai Kinerja (TPK) untuk mendeteksi secara dini, mengelola, menindaklanjuti indikasi adanya pelanggaran disiplin dan Netralitas ASN.
Lihat Alur Layanan
Lihat FAQ

Cara Pengaduan


Kenali Masalah

Buat Pengaduan

Simpan Tiket Pengaduan

Tinjau Pengaduan

SYARAT DAN KETENTUAN PENGADUAN


Berikut syarat dan ketentuan untuk melakukan aduan atau menyampaikan aspirasi melalui Sistem Informasi WBS-KARLOTA

WBS-KARLOTA hanya digunakan untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait kinerja dan perilaku ASN. Pengaduan yang akan ditindaklanjuti adalah aduan yang cukup bukti dan sesuai ketentuan.

Pengguna tidak diperbolehkan untuk menggunakan identitas pribadi milik orang lain untuk menggunakan layanan ini dan wajib menjaga kerahasiaan informasi yang didapatkan di WBS-KARLOTA

Pengguna tidak diperkenankan menyalahgunakan data dan informasi untuk tujuan yang merugikan pihak lain serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengguna tidak diperbolehkan memberikan pengaduan dan informasi yang mengandung unsur diskriminasi atau berpotensi menimbulkan konflik suku, agama, ras, dan antar-golongan.

Dengan mengirimkan data pendukung, pengguna dengan ini memberikan lisensi atas materi tersebut dengan ketentuan bebas royalti atas penggunaan data pendukung dalam proses penanganan masalah.

BKPP tidak memungut biaya apapun terhadap penggunaan layanan. Penanganan aduan dan aspirasi yang diajukan pengguna akan mengikuti Standar Layanan Sistem Informasi ini.

Dengan menggunakan layanan pengaduan ini, pengguna setuju dan memahami
semua ketentuan yang berlaku pada Sistem Informasi WBS KARLOTA.

Bantu Kami Menjaga Integritas dan Profesionalitas Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato


BADAN KEPEGAWAIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Jl. Jend. Sudirman, Kawasan Perkantoran Marisa, Palopo, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo 96411
Email : bkppdpohuwatokab@gmail.com
WhatsApp : 082236827500